Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya hukum banding terkait dengan putusan dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan 9 terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto. Dalam sebuah siaran pers, Anang Supriatna menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26-27 Februari 2026. Meskipun menghormati keputusan hakim, Kejaksaan Agung menegaskan beberapa poin krusial dari penuntut umum belum terakomodir sepenuhnya dalam putusan. Salah satu permasalahan utama adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum maksimal. Selain itu, pembebanan uang pengganti tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Semua keberatan tersebut akan disampaikan melalui memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum. (Sumber: Siaran Pers, Penulis: Lukman)
Analisis Kasus JPU Banding Putusan Korupsi Pertamina
Read Also
Recommendation for You

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait…

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 kembali digelar oleh Majelis Hakim…

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Preliminary pertama atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 telah dilaksanakan oleh Komisi Pengawas…

Sidang Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 telah memutuskan untuk memberikan sanksi denda sejumlah Rp755…

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan…







