Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya hukum banding terkait dengan putusan dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan 9 terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto. Dalam sebuah siaran pers, Anang Supriatna menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26-27 Februari 2026. Meskipun menghormati keputusan hakim, Kejaksaan Agung menegaskan beberapa poin krusial dari penuntut umum belum terakomodir sepenuhnya dalam putusan. Salah satu permasalahan utama adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum maksimal. Selain itu, pembebanan uang pengganti tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Semua keberatan tersebut akan disampaikan melalui memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum. (Sumber: Siaran Pers, Penulis: Lukman)
Analisis Kasus JPU Banding Putusan Korupsi Pertamina
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





