Peristiwa Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Investigasi Terbaru

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH, menyambut agenda pembelaan dari Penasihat Hukum kedua terdakwa. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta pekerjaan peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis Embarkasi Haji Balikpapan pada tahun 2022.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh Andi Sariadi SH MH CPM, Penasihat Hukum Terdakwa Suwono, disertai oleh Herman Hofi Munawar SH MH, disimpulkan bahwa tidak ada niat jahat atau uang haram yang terlibat dalam kasus ini. Mereka menekankan bahwa klien mereka adalah korban kezaliman administrasi dan penyalahgunaan tanda tangan serta dokumen oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan mereka. Selain itu, mereka mempertegas bahwa terdakwa tidak mencari keuntungan pribadi, melainkan menjalankan tugas negara dengan tulus.

Tim Penasihat Hukum LBH Herman Hofi Law memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan martabat mereka sepenuhnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara dan denda atas tuduhan korupsi. Namun, JPU menyebutkan bahwa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah secara meyakinkan.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp1,5 miliar, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sidang berlanjut dengan agenda pembacaan duplik JPU pada Senin berikutnya. Semua proses hukum ini terus diikuti dengan cermat oleh semua pihak yang terlibat.

Source link