Pemimpin PT JMB Ditahan oleh Kejati Kaltim: Berita Terbaru

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2009-2013. Setelah menahan beberapa tersangka terkait kasus tersebut, Kejati Kaltim kembali menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya. Tersangka yang ditahan adalah Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 miliar rupiah. Penahanan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU tentang KUHP serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penambangan tidak benar di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin resmi, menyebabkan tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri tidak tercapai. Selain itu, penjualan batubara yang tidak benar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari untuk proses selanjutnya.

Source link