Putriana Hamda Dakka, seorang anggota Partai NasDem, mengirimkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, pada 23 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Putriana meminta perlindungan hukum dan keadilan terkait pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
Pencoretan tersebut diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar, yang menurut Putriana Dakka, merupakan keputusan yang inkonstitusional dan sewenang-wenang. Kursi DPR dari daerah pemilihan Sulsel III menjadi kosong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) beralih ke partai lain. Namun, Putriana, yang merupakan peraih 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, merasa bahwa pencoretan namanya dari daftar PAW tidak berdasar hukum dan menyalahi prinsip demokrasi.
Sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Luwu Utara, Putriana Dakka telah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP NasDem yang diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh pada tanggal 19 Nopember 2021 di Gedung NasDem, Jalan Thamrin, Jakarta. Putriana menegaskan bahwa dirinya masih merupakan kader NasDem dan meminta keadilan terkait pencoretan PAW DPR RI.












