Upaya untuk mendorong kemandirian obat nasional berbasis kekayaan hayati Indonesia terus diperkuat melalui pengembangan fitofarmaka. Namun, implementasi fitofarmaka dalam sistem kesehatan nasional masih menemui beberapa tantangan, terutama terkait integrasi ke dalam formularium Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fitofarmaka merupakan bagian dari Obat Modern Alami Integratif (OMAI) yang memerlukan bukti klinis, jaminan keamanan, dan standar mutu yang setara dengan obat modern. Saat ini, di Indonesia sudah terdaftar 18 Nomor Izin Edar (NIE) fitofarmaka, banyak di antaranya dikembangkan melalui riset berbasis biodiversitas lokal.
PT Dexa Medica menjadi salah satu perusahaan yang berperan penting dalam mengembangkan fitofarmaka. Mereka telah mengembangkan 15 dari total 18 produk fitofarmaka yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Riset yang dilakukan oleh perusahaan ini telah dimulai sejak berdirinya Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS) pada tahun 2005, dengan pendekatan yang mencakup eksplorasi bahan alam, standarisasi bahan baku, dan uji klinis. Direktur Utama Dexa Medica, V. Hery Sutanto, menganggap pengembangan fitofarmaka sebagai bagian dari kontribusi strategis untuk meningkatkan kemandirian obat nasional. Menurutnya, industri farmasi memiliki tanggung jawab untuk menyediakan terapi yang aman, berkhasiat, dan berbasis sains.
Business Development and Scientific Affairs Director Dexa Medica, Prof. Raymond Tjandrawinata, menegaskan bahwa riset fitofarmaka telah diarahkan untuk menyatukan kekayaan alam Indonesia dengan standar ilmiah modern. Ia percaya bahwa fitofarmaka saat ini sudah siap untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam layanan kesehatan nasional. Namun, salah satu tantangan yang dihadapi adalah integrasi fitofarmaka ke dalam formularium JKN. Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, penggunaan fitofarmaka di Indonesia masih belum optimal karena sebagian besar belum dimasukkan ke dalam daftar formularium nasional (fornas). Sinergi antara regulator, akademisi, dan industri diperlukan untuk mengintegrasikan fitofarmaka dalam fornas, sehingga dapat memperluas akses terapi, mengurangi ketergantungan obat impor, dan memperkuat sistem kesehatan nasional.












