Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tahap I dan II tahun 2021-2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa 5 terdakwa ke hadapan hakim, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.232.799.113,-. Majelis Hakim memeriksa 8 saksi atas perintah JPU untuk menguatkan dakwaan tersebut.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi-saksi seperti pemenang tender Konsultan Perencana yang menjelaskan peranannya dalam proyek tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap, dimulai dengan Heru Pitono yang memberikan keterangan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED) pada Tahap I proyek tersebut.
Saksi-saksi lainnya juga dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kantor Diklat, termasuk pengaturan pemenang lelang yang didakwa melakukan tindakan korupsi. Para terdakwa dihadapkan pada dakwaan melanggar beberapa pasal Undang-Undang terkait Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara serta Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang tersebut akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menguatkan bukti dakwaan JPU. Kesaksian dari para saksi menjadi kunci dalam mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Usai pemeriksaan saksi, sidang akan dilanjutkan untuk memperdengarkan keterangan dari saksi-saksi selanjutnya demi kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum.












