Sidang dugaan pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa I Nyoman Sudiana, kembali digelar di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (19/1/2026) pagi. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejari Samarinda menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Heryono Admaja, pemilik tanah bersertifikat di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara. Meski tidak hadir secara langsung, keterangan Heryono disampaikan melalui sambungan video conference (vicon) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Elin Pujiastuti SH MH, dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Agung Prasetyo SH MH.
Heryono mengungkap awal mula persoalan tanah miliknya yang diklaim dan diperjualbelikan oleh Rahol Suti Yaman dan I Nyoman Sudiana. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan Polisi oleh H Amransyah, yang justru menjadikan tanah miliknya sendiri sebagai objek sengketa. Menurut Heryono, seluruh rangkaian jual beli tersebut diduga menggunakan dokumen palsu berupa Surat Segel tertanggal 8 Juli 1981 atas nama Abdullah. Dia mencurigai Surat Segel tersebut palsu dan digunakan untuk menjual tanah miliknya.
Heryono juga menyampaikan bahwa kepemilikan tanahnya didukung dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengalami kerugian materiil karena tanahnya diakui, dan dijual secara melawan hukum. Heryono juga menuding adanya keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam perkara ini. Pihak Kuasa Hukum Heryono, Sujanli Totong SH MH, mengklaim bahwa Rahol Suti Yaman terbukti menggunakan surat segel tahun 1981 palsu, dan telah divonis bersalah serta dipidana penjara.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Hal ini merupakan peristiwa hukum yang tengah menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Samarinda dan menimbulkan kontroversi terkait pemalsuan surat dan kepemilikan tanah. Hukumkriminal.net mencatat perkembangan sidang ini, dan berbagai fakta yang diungkap tentang keterlibatan pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini. Bersamaan dengan itu, upaya hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak juga menjadi sorotan dalam peradilan yang tengah berlangsung.












