Pembelaan Terdakwa ROC: JPU Gagal Buktikan Dakwaan, PH Minta Bebas

Pada sidang terbaru, Terdakwa Rudy Ong Chandra mengikuti persidangan melalui zoom dari Gedung KPK Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam kasus nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Sidang ini dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn dan dihadiri oleh Lili Evelin SH MH, serta Suprapto SH MH MPSi. Pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Rudy Ong Chandra disampaikan oleh Vio Rahmat Ami Putra SH MH, yang merinci pasal-pasal yang didakwakan terhadap kliennya.

Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa membantah semua dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum, dengan mengemukakan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan. Mereka menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan terhadap Terdakwa.

PH Terdakwa Rudy Ong Chandra juga menyoroti fakta bahwa selama lebih dari enam tahun sejak perintah penyelidikan dikeluarkan, tidak ditemukan bukti tindak pidana korupsi yang melibatkan kliennya. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam pembelaan mereka.

Dalam kesimpulan pledoi yang dibacakan oleh Rudi Ardiananto SH, PH Terdakwa menyatakan bahwa tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan menunjukkan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rudy Ong Chandra telah dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda sejumlah Rp100 Juta. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.

Selanjutnya, sidang Replik JPU dijadwalkan akan disampaikan pada hari Kamis. Semua pihak menunggu keputusan dari Majelis Hakim terkait kasus ini.

Source link