Inara Rusli menyoroti pernikahan siri dalam konteks hubungan janda tanpa menekankan peran wali. Ustaz Khalid Basalamah memberikan klarifikasi bahwa hukum menikah tanpa wali, baik untuk janda maupun gadis, adalah haram dalam Islam. Meskipun Inara Rusli mengakui pemahaman agama yang terbatas pada saat itu, namun pandangannya tentang janda yang bisa menikah tanpa wali dan tidak perlu mengadakan walimah besar tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa pendapat tersebut bertentangan dengan hadis Nabi Muhammad SAW dan tidak boleh dijadikan pegangan utama. Pandangan ini penting untuk diketahui dalam menanggapi isu pernikahan siri dan kewajiban menikah dengan wali dalam Islam.
Inara Rusli: Menikah Tanpa Wali Haram – Ustaz Khalid Basalamah
Read Also
Recommendation for You

Kakak Itwill Membatalkan University Study Tour Momen spesial yang seharusnya menjadi langkah besar bagi penggemar…

Dalam dunia pengetahuan seksual, istilah “penis grower” dan “penis shower” mungkin bukan hal yang asing…

Setiap muslim menanti momen berbuka puasa setelah seharian menahan lapar dan dahaga. Islam memberikan tuntunan…

Interaksi antarumat beragama dalam masyarakat Indonesia plural merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Tahun Baru…






