Jerat Hukum Penulis: Roby Tremonti Bahas Pasal Pidana Setelah Pengakuan Aurelie Moeremans

Perbincangan seputar pengakuan Aurelie Moeremans mengenai pengalaman child grooming yang ia alami dan terungkap dalam buku memoar Broken Strings turut menarik perhatian publik terhadap Roby Tremonti. Melalui akun Instagram pribadinya, Roby membagikan tangkapan layar yang membahas risiko penggunaan tokoh fiktif dalam karya tulis, terutama jika tokoh tersebut mudah dikenali publik. Unggahan ini menjadi sorotan setelah dihubungkan dengan polemik yang tengah berlangsung.

Dalam penjelasannya, Roby menegaskan bahwa penggunaan nama samaran dalam tulisan tidak sepenuhnya membebaskan penulis dari potensi masalah hukum pidana di Indonesia. Fokus utama hukum tetap pada kemampuan publik untuk mengidentifikasi sosok nyata di balik karakter yang digambarkan dalam tulisan tersebut. Hal ini menyiratkan bahwa jika pembaca dapat dengan mudah menebak identitas seseorang berdasarkan ciri khas, latar belakang, relasi, atau peristiwa tertentu, maka tetap ada potensi pelanggaran hukum.

Roby juga menyoroti beberapa pasal hukum yang relevan dalam konteks ini, seperti KUHP Pasal 310 ayat (2) mengenai pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah yang memberikan ancaman hukuman tertentu. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga disinggung sebagai landasan hukum jika konten yang menyebabkan pencemaran nama baik tersebar melalui media digital.

Unggahan Roby ini menjadi perbincangan hangat di tengah kehadiran buku Broken Strings yang mencurahkan pengalaman Aurelie Moeremans terkait grooming dan kekerasan emosional yang dialaminya. Dalam buku tersebut, Aurelie menggunakan nama samaran “Bobby” untuk menggambarkan sosok pelaku yang melakukan tindakan tersebut terhadap dirinya ketika ia masih remaja. Semua ini menjadi sorotan publik dalam diskusi tentang penggunaan tokoh fiktif dan konsekuensi hukumnya.

Source link