Asal Usul Tanah: Saksi Bongkar Terdawka Nyoman

Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa I Nyoman Sudiana kembali dilakukan setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa I Nyoman Sudiana kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 870/Pid.B/2025/PN Smr. Dalam sidang yang digelar, Nyoman hadir dengan 4 orang Penasihat Hukumnya. Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Anton Surya, Istiar, dan Saipul yang diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim sebelum memberikan keterangannya.

Anton Surya, saksi pertama, menyatakan bahwa sejak membeli tanah di kawasan Jalan PM Noor pada tahun 2004, ia tidak mengetahui adanya kepemilikan tanah oleh beberapa nama yang disebut dalam perkara tersebut. Anton juga menyatakan bahwa tanah milik Heryono yang berbatasan langsung dengan tanahnya tidak pernah dijual. Saksi kedua, Istiar, mengutarakan keraguan atas keaslian tanda tangan dan cap stempel dalam surat tanah yang dipersoalkan dalam perkara. Istiar juga menegaskan bahwa ayahnya, H Mulin, tidak pernah menggunakan stempel dalam pembuatan surat tanah.

Selain itu, Saipul juga memberikan keterangan bahwa penyerobotan lahan di kawasan PM Noor sering terjadi, termasuk terhadap tanah milik PT Sarindo. Saipul menegaskan bahwa tanah milik Heryono tidak pernah dijual kepada pihak lain. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas perkara perdata yang terkait dengan klaim kepemilikan tanah. Putusan Mahkamah Agung tersebut menolak gugatan pihak tertentu secara keseluruhan.

Perkara pemalsuan surat ini merupakan rangkaian dari klaim kepemilikan tanah yang sebelumnya telah diujukan dalam gugatan perdata. Tim Kuasa Hukum mencatat bahwa pelaku dugaan pemalsuan surat telah dijatuhi hukuman penjara karena menggunakan surat palsu. Mereka juga melaporkan pihak lain yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut. Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Source link