Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kaltim, mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim. Seiring dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Pokir untuk tahun anggaran 2027 dan APBD Perubahan 2026. Pembentukan Pansus merupakan bagian dari prosedur kelembagaan DPRD, namun Darlis menegaskan bahwa keberadaan Pansus tidak boleh menghambat refleksi dan perbaikan sistem Pokir yang selama ini dijalankan. Kritik terhadap Pokir tidak hanya berasal dari internal DPRD, melainkan juga muncul dari ruang publik.
Dalam Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Kaltim, Darlis menyatakan bahwa salah satu Pansus yang dibentuk adalah Pansus tentang penyusunan Pokir untuk tahun anggaran 2027. Kritik terhadap pola penyusunan Pokir dinilai terlalu detail dalam aspek teknis penganggaran, sehingga risiko batas fungsi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kabur. Darlis mendorong agar penyusunan Pokir ke depan dilakukan melalui perubahan sistemik untuk mengembalikan esensi awal Pokir sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam kebijakan.
Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini menekankan perlunya perbaikan agar proses penyusunan Pokir tidak terjebak dalam pola yang sama dari tahun ke tahun. Dengan harapan agar Pokir DPRD Kaltim menjadi alat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam kerangka kebijakan, bukan hanya sebagai instrumen teknis pelaksanaan program. Darlis berharap agar Pokir dapat kembali kepada tugas dan fungsinya sebagai unsur legislatif.












