Nama Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2010, Rita Widyasari, muncul dalam sidang perkara dugaan suap penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan putrinya, Dayang Donna, juga terlibat dalam kasus ini. Sidang tersebut mengungkapkan sejumlah nama seperti Hairil Asmy, Sugeng, Basri, Haerudin, dan Rahmat Santoso yang terlibat dalam upaya perpanjangan IUP eksplorasi 4 perusahaan tambang di 6 lokasi di Kukar sebelum tahun 2015. Saksi dalam persidangan, Hairil Asmy dan Rahmat Santoso, memberikan kesaksian mengenai pengurusan IUP tersebut, dimana terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) diduga memberikan suap sejumlah Rp3 Milyar terkait proses tersebut.
Hairil Asmy menjelaskan bahwa IUP untuk 4 PT dengan 6 lokasi diurus pada tahun 2010 dengan biaya Rp500 Juta per IUP. Ia menerima transfer uang dari terdakwa ROC sejumlah Rp3 Milyar. Saksi Rahmat Santoso, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar, juga memberikan kesaksian terkait pengurusan IUP tersebut. Ia membenarkan keterangan Hairil Asmy dan menjelaskan bagaimana uang tersebut diserahkan ke Bupati Rita melalui keterlibatan berbagai pihak.
Selain itu, Hairil Asmy juga memberikan kesaksian sebelumnya, mengenai hubungannya dengan terdakwa ROC sejak tahun 2005 terkait pengurusan tambang. Saksi ini menerima suap sejumlah Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan eksplorasi. Kasus ini melibatkan beberapa nama penting di Kaltim dan sidangnya sedang berlangsung dengan pembacaan tuntutan akan dilakukan mendatang.












