Tergiur Upah Rp50 Ribu: Ari Dihukum 5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Samarinda memberikan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar Subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Ari Sofyan bin Aspian Nur dalam kasus tindak pidana Narkotika. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Elin Pujiastuti SH MH menyatakan Ari bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 0,69 gram/netto. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Ari dengan hukuman 6 tahun penjara. Meskipun JPU masih berpikir-pikir, Ari melalui Penasihat Hukumnya menerima putusan tersebut. Kasus ini bermula dari pemesanan Sabu oleh Ari dari Irwansyah, dimana Ari kemudian membeli dan menyerahkan Sabu tersebut kepada Irwansyah sebelum ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Dalam persidangan, terungkap bahwa Ari menerima upah Rp50 ribu dan 1 bungkus Sabu atas perannya dalam transaksi ilegal tersebut.

Source link