Pengadilan Negeri Samarinda memberikan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar Subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Ari Sofyan bin Aspian Nur dalam kasus tindak pidana Narkotika. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Elin Pujiastuti SH MH menyatakan Ari bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 0,69 gram/netto. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Ari dengan hukuman 6 tahun penjara. Meskipun JPU masih berpikir-pikir, Ari melalui Penasihat Hukumnya menerima putusan tersebut. Kasus ini bermula dari pemesanan Sabu oleh Ari dari Irwansyah, dimana Ari kemudian membeli dan menyerahkan Sabu tersebut kepada Irwansyah sebelum ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Dalam persidangan, terungkap bahwa Ari menerima upah Rp50 ribu dan 1 bungkus Sabu atas perannya dalam transaksi ilegal tersebut.
Tergiur Upah Rp50 Ribu: Ari Dihukum 5 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh…

Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Samarinda Ulu setelah menerima laporan dari korban….

Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak…

Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa kembali digelar di…

Pada hari Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan…







