Pengadilan Negeri Samarinda memberikan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar Subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Ari Sofyan bin Aspian Nur dalam kasus tindak pidana Narkotika. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Elin Pujiastuti SH MH menyatakan Ari bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 0,69 gram/netto. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Ari dengan hukuman 6 tahun penjara. Meskipun JPU masih berpikir-pikir, Ari melalui Penasihat Hukumnya menerima putusan tersebut. Kasus ini bermula dari pemesanan Sabu oleh Ari dari Irwansyah, dimana Ari kemudian membeli dan menyerahkan Sabu tersebut kepada Irwansyah sebelum ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Dalam persidangan, terungkap bahwa Ari menerima upah Rp50 ribu dan 1 bungkus Sabu atas perannya dalam transaksi ilegal tersebut.
Tergiur Upah Rp50 Ribu: Ari Dihukum 5 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





