Korupsi Rehabilitasi Mangrove: 2 Terdakwa Divonis Bersalah

Di Pengadilan Negeri Samarinda, kasus dugaan korupsi Program Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021 telah mencapai puncaknya setelah 13 kali persidangan. Dua terdakwa, Talib alias Talibe dan Casita, divonis bersalah dalam persidangan tersebut. Hakim menyatakan keduanya bebas dari Dakwaan Primair, namun bersalah dalam Dakwaan Subsidair. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 Juta kepada Talib, serta pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp344.814.250,00. Sementara itu, Casita dihukum pidana penjara 1 tahun, denda Rp100 Juta, dan membayar uang pengganti Rp550 Juta karena telah mengembalikan sejumlah uang. Jaksa Penuntut Umum menuntut Talib selama 3 tahun 6 bulan dan Casita selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Mereka dinyatakan bersalah karena memalsukan rincian pengeluaran, tidak melaporkan progres pekerjaan, dan tidak mengembalikan sisa dana ke Kas Negara. Laporan audit mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 Milyar. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut, sementara JPU masih mempertimbangkan.

Source link