Di Pengadilan Negeri Samarinda, kasus dugaan korupsi Program Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021 telah mencapai puncaknya setelah 13 kali persidangan. Dua terdakwa, Talib alias Talibe dan Casita, divonis bersalah dalam persidangan tersebut. Hakim menyatakan keduanya bebas dari Dakwaan Primair, namun bersalah dalam Dakwaan Subsidair. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 Juta kepada Talib, serta pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp344.814.250,00. Sementara itu, Casita dihukum pidana penjara 1 tahun, denda Rp100 Juta, dan membayar uang pengganti Rp550 Juta karena telah mengembalikan sejumlah uang. Jaksa Penuntut Umum menuntut Talib selama 3 tahun 6 bulan dan Casita selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Mereka dinyatakan bersalah karena memalsukan rincian pengeluaran, tidak melaporkan progres pekerjaan, dan tidak mengembalikan sisa dana ke Kas Negara. Laporan audit mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 Milyar. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut, sementara JPU masih mempertimbangkan.
Korupsi Rehabilitasi Mangrove: 2 Terdakwa Divonis Bersalah
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh…

Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Samarinda Ulu setelah menerima laporan dari korban….

Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak…

Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa kembali digelar di…

Pada hari Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan…







