Di Pengadilan Negeri Samarinda, kasus dugaan korupsi Program Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021 telah mencapai puncaknya setelah 13 kali persidangan. Dua terdakwa, Talib alias Talibe dan Casita, divonis bersalah dalam persidangan tersebut. Hakim menyatakan keduanya bebas dari Dakwaan Primair, namun bersalah dalam Dakwaan Subsidair. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 Juta kepada Talib, serta pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp344.814.250,00. Sementara itu, Casita dihukum pidana penjara 1 tahun, denda Rp100 Juta, dan membayar uang pengganti Rp550 Juta karena telah mengembalikan sejumlah uang. Jaksa Penuntut Umum menuntut Talib selama 3 tahun 6 bulan dan Casita selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Mereka dinyatakan bersalah karena memalsukan rincian pengeluaran, tidak melaporkan progres pekerjaan, dan tidak mengembalikan sisa dana ke Kas Negara. Laporan audit mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 Milyar. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut, sementara JPU masih mempertimbangkan.
Korupsi Rehabilitasi Mangrove: 2 Terdakwa Divonis Bersalah
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





