Obat herbal sering dianggap aman oleh masyarakat karena dianggap tidak menimbulkan efek samping. Namun, menurut Prof Agung Endro Nugroho, seorang pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada, obat herbal masih memiliki risiko jika tidak digunakan dengan benar sesuai aturan medis dan regulasi yang berlaku. Hal ini disebabkan karena prinsip dasar bahwa semua zat dapat menjadi racun ketika tidak digunakan dengan tepat.
Prof Agung juga menekankan bahwa obat herbal memiliki kategori yang berbeda, mulai dari obat bebas, obat bebas terbatas, hingga obat keras. Oleh karena itu, tidak semua produk herbal boleh dikonsumsi tanpa pengawasan atau rekomendasi dari tenaga kesehatan. Ada risiko besar jika obat herbal dikonsumsi tanpa mempertimbangkan kondisi penyakit yang sedang dialami oleh pasien, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit tertentu seperti penyakit jantung atau rematik.
Selain itu, penting juga untuk menghindari penggunaan obat ilegal yang mengandung zat-zat berbahaya. Masyarakat disarankan untuk memeriksa registrasi BPOM terlebih dahulu sebelum mengonsumsi obat herbal apa pun. Pendidikan dan sosialisasi kesehatan juga menjadi tanggung jawab bagi tenaga kesehatan dan akademisi untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait penggunaan obat herbal yang aman dan tepat.
Pada bulan Oktober 2025, BPOM menyita sebanyak 32 produk obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Beberapa di antaranya adalah Montalinurat, Tawon Premium, Obat Sakit Gigi Cap Lutung, Anrat, Buah Dewa, dan berbagai produk lainnya. Oleh karena itu, edukasi dan pemahaman yang benar terkait obat herbal sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.












