Penyelundupan bahan mineral digagalkan oleh Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China berinisial MY diamankan setelah kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).
Pelaku telah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait, dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait. Aktivitas pelaku terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, yang mengawasi penyelundupan pertambangan. Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019, tetapi evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa belum memenuhi standar minimal perangkat negara.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP mulai 29 November 2025. Kehadiran Satgas Terpadu adalah langkah strategis untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi. Keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan menekankan pentingnya peran perangkat negara dalam mengelola bandara khusus.
Melalui Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat untuk memastikan aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mengawasi kegiatan ilegal lainnya.












