Dalam perkara korupsi yang melibatkan Terdakwa Sutrisno Bin Kasiman sebagai Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya, Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan putusan pada sidang Senin (8/12/2025). Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Paser dengan kerugian negara mencapai Rp3,5 Milyar. Meskipun Terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun ia terbukti bersalah secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi menurut Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 Juta, serta Uang Pengganti sebesar Rp752.658.000,-. Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti dalam batas waktu tertentu, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Putusan ini dibuat setelah terpidana sebelumnya, Suparno, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, bersama dengan Rahmaddiansyah yang mendapat hukuman 1 tahun 4 bulan. Hal ini menunjukkan upaya Pengadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ketua UPJA Mekar Jaya Divonis Bersalah: Skandal Korupsi Terbongkar
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh…

Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Samarinda Ulu setelah menerima laporan dari korban….

Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak…

Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa kembali digelar di…

Pada hari Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan…







