Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, hadir dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dan Bimtek Perkoperasian di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang. Dalam acara tersebut, Jamintel menekankan peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan di pedesaan sesuai dengan Asta Cita Ke-6 pemerintahan yang fokus pada pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap Dana Desa, mengurangi potensi penyimpangan, serta meningkatkan implementasi program Jaga Desa. Kejaksaan, melalui Bidang Intelijen, berperan penting dalam mendukung RKP 2025 dan RPJMN 2024-2029 dengan program Jaga Desa untuk mengawasi, membina, serta memperkuat manajemen desa dan mencegah penyimpangan.
Jamintel menekankan pentingnya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis Kepala Desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Kolaborasi antara Kejaksaan dan BPD diperkuat dalam tiga fungsi utama BPD untuk merumuskan kebijakan, menerima aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Dalam upaya mengawal Dana Desa, Kejaksaan berharap angka kasus tindak korupsi Dana Desa dapat menurun menuju target “ZERO KORUPSI” pada tahun 2028. Melalui pengawalan intensif, Kejaksaan juga membina desa-desa mitra Adhyaksa dan memanfaatkan Aplikasi Jaga Desa sebagai platform digital pemantauan Dana Desa secara real-time.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri, Kepala Desa, dan BPD diharapkan akan memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa secara kolektif dan berkelanjutan untuk mendorong pembangunan partisipatif, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Selain Jamintel, acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan stakeholder terkait untuk mendukung tujuan pembangunan pedesaan.












