Terdakwa Suharto, yang merupakan Kasi Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda, menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus korupsi Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021. Terdakwa didakwa menggunakan dokumen palsu untuk pencairan dana tersebut sebesar Rp4 Milyar, yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan laporan audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan terdakwa dianggap sebagai perbuatan berlanjut yang merugikan negara. Sidang kedua ini melibatkan dua orang saksi dari bagian keuangan yang mengungkapkan bahwa terdakwa tidak pernah melibatkan mereka dalam pengelolaan dana tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai kasus ini.
Dua Saksi Hadir dalam Perkara Korupsi Kasi Keuangan Polresta Samarinda
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh…

Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Samarinda Ulu setelah menerima laporan dari korban….

Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak…

Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa kembali digelar di…

Pada hari Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan…







