Mahkamah Agung Tolak Kasasi Tiga Terdakwa Korupsi Kemitraan Sapi

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, ketiga terdakwa yaitu Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama tidak mendapatkan keringanan hukuman setelah permohonan Kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini diikuti dengan penolakan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, Riko Kriswantoro, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi dengan salah satu bank pemerintah Cabang Tenggarong. Dalam putusan pengadilan, Andriyani divonis 9 tahun penjara, sementara Suparlan dan Bambang Purnama masing-masing 10 tahun penjara. Dua dari mereka juga diwajibkan membayar Uang Pengganti yang cukup besar.

Setelah putusan Pengadilan, JPU dan ketiga terdakwa mengajukan upaya hukum Banding. Majelis Hakim Banding kemudian mengubah hukuman yang semula ditetapkan, dengan peningkatan durasi penjara untuk beberapa terdakwa. Fakta persidangan juga mengungkapkan beberapa Sertifikat Tanah milik korban yang dijadikan agunan oleh PT BSJ, dimana harapan korban agar agunan mereka dapat dikembalikan tanpa syarat. Selain itu, beberapa saksi juga memberikan keterangan mengenai praktik korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini.

Source link