Perkara Korupsi Suap IUP Eksplorasi: Terdakwa Tolak Keterangan Saksi

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan anaknya Dayang Donna Walfiaries (DDW), kembali dilanjutkan, Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rudy Ong Chandra, yang mewakili PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) dalam kedudukannya sebagai komisaris perusahaan-perusahaan tersebut, menghadapi sidang tersebut. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri dari Radityo Baskoro SH Mkn, Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU membawa 3 saksi dalam sidang tersebut untuk membuktikan dakwaannya. Saksi pertama, Sugeng, mengaku sebagai free line dalam pengurusan perizinan IUP dan menjelaskan interaksinya dengan Terdakwa Rudy Ong Chandra. Selama persidangan, saksi memberikan detail tentang pertemuan antara ROC, Iwan Chandra, dan DDW untuk pembahasan uang senilai Rp3,5 Milyar yang merupakan bagian dari tindakan korupsi yang didakwakan.

Di balik keterangannya, Terdakwa Rudy Ong Chandra menolak semua tuduhan yang dilontarkan oleh saksi-saksi dan menyatakan bahwa mereka semua bohong. Sidang pun berlangsung dengan serangkaian pertanyaan dan kontra jawaban antara terdakwa dan saksi-saksi yang menjadikan jalannya sidang semakin menarik.

Pemeriksaan detil mengenai transaksi uang dan pengambilan IUP memperlihatkan betapa rumitnya kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak terkait. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dilibatkan dalam sidang untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan suap senilai milyaran rupiah dalam penerbitan izin usaha pertambangan tersebut. Semua aspek kasus ini dibahas secara terperinci dalam upaya bersama untuk menjaga keadilan dan kebenaran.

Source link