Eksepsi PH Dirut CV Arjuna: Penolakan yang Diterima

Sidang pembacaan putusan sela dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim, kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Idi Erik Idianto, Direktur Utama CV Arjuna, duduk di kursi terdakwa dalam sidang ke-4 ini, yang beragendakan pembacaan putusan sela. Majelis Hakim menolak Eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa, menyatakan bahwa masalah harus dibuktikan dalam persidangan dan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6,8 miliar berdasarkan laporan BPKP. Selain itu, juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp58 miliar akibat kerusakan tanah dan lingkungan akibat Tambang Batubara di Provinsi Kaltim. Pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa terkait struktur permohonan pencairan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) mengungkapkan permasalahan terkait serah terima jabatan Direktur Utama CV Arjuna dan penilaian error in persona.

Sidang ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal 17 November 2025. Dengan demikian, perkembangan sidang terkait kasus Tindak Pidana Korupsi ini terus berjalan untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Source link