Berita  

Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, memberikan desakan kepada Kejaksaan Agung agar segera melaksanakan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, yang merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Ahmad menyatakan bahwa alasan-alasan yang selama ini digunakan oleh pihak Silfester untuk menunda proses eksekusi dianggap sebagai usaha untuk memperpanjang waktu dan menyesatkan masyarakat. Menurut Ahmad, argumen tentang masa kadaluwarsa perkara yang sering kali diulang oleh pihak Silfester tidak memiliki dasar kuat secara hukum, telah dibantah oleh banyak ahli hukum, termasuk Prof. Mahfud MD. Berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHP jo. Pasal 78 KUHP jo. Pasal 311 KUHP, masa kadaluwarsa perkara Silfester Matutina baru akan berakhir pada tahun 2035, 16 tahun setelah putusan inkrah pada 20 Mei 2019. Ahmad juga menegaskan bahwa pembelaan tim hukum Silfester terkait alasan Restoratif Justice (RJ) tidak tepat, karena mekanisme RJ hanya berlaku sebelum proses penuntutan, bukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Source link