Ernie Aguswati Hartojo (63) terus berjuang mempertahankan tanahnya di Jalan PM Noor, Samarinda. Setelah eksepsi terkait kompetensi ditolak, sidang gugatan perlawanan memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Samarinda. Kuasa Hukum Pelawan, Abraham Ingan SH, menegaskan bahwa Ernie adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan sertifikat SHM No. 2249 dan akta jual beli resmi. Ernie merasa dirugikan karena tanahnya menjadi objek sengketa tanpa keterlibatan. Di tahap pembuktian, Ernie meminta pengadilan menyatakan proses eksekusi cacat hukum dan memohon keadilan. Perjuangan ini sebagai upaya terakhir Ernie mempertahankan hak atas tanahnya. Pihak lawan dalam perkara ini turut hadir dalam sidang, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda. Sengketa tanah di Samarinda seringkali menjadi sorotan publik, melibatkan berbagai pihak dan oknum yang menciptakan polemik. Abraham Ingan berharap keadilan dapat tercapai dalam persidangan ini.
Gugatan Perlawanan Ernie: Tahap Pembuktian Dalam Proses
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





