Gugatan Perlawanan Ernie: Tahap Pembuktian Dalam Proses

Ernie Aguswati Hartojo (63) terus berjuang mempertahankan tanahnya di Jalan PM Noor, Samarinda. Setelah eksepsi terkait kompetensi ditolak, sidang gugatan perlawanan memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Samarinda. Kuasa Hukum Pelawan, Abraham Ingan SH, menegaskan bahwa Ernie adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan sertifikat SHM No. 2249 dan akta jual beli resmi. Ernie merasa dirugikan karena tanahnya menjadi objek sengketa tanpa keterlibatan. Di tahap pembuktian, Ernie meminta pengadilan menyatakan proses eksekusi cacat hukum dan memohon keadilan. Perjuangan ini sebagai upaya terakhir Ernie mempertahankan hak atas tanahnya. Pihak lawan dalam perkara ini turut hadir dalam sidang, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda. Sengketa tanah di Samarinda seringkali menjadi sorotan publik, melibatkan berbagai pihak dan oknum yang menciptakan polemik. Abraham Ingan berharap keadilan dapat tercapai dalam persidangan ini.

Source link