Ernie Aguswati Hartojo (63) terus berjuang mempertahankan tanahnya di Jalan PM Noor, Samarinda. Setelah eksepsi terkait kompetensi ditolak, sidang gugatan perlawanan memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Samarinda. Kuasa Hukum Pelawan, Abraham Ingan SH, menegaskan bahwa Ernie adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan sertifikat SHM No. 2249 dan akta jual beli resmi. Ernie merasa dirugikan karena tanahnya menjadi objek sengketa tanpa keterlibatan. Di tahap pembuktian, Ernie meminta pengadilan menyatakan proses eksekusi cacat hukum dan memohon keadilan. Perjuangan ini sebagai upaya terakhir Ernie mempertahankan hak atas tanahnya. Pihak lawan dalam perkara ini turut hadir dalam sidang, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda. Sengketa tanah di Samarinda seringkali menjadi sorotan publik, melibatkan berbagai pihak dan oknum yang menciptakan polemik. Abraham Ingan berharap keadilan dapat tercapai dalam persidangan ini.
Gugatan Perlawanan Ernie: Tahap Pembuktian Dalam Proses
Read Also
Recommendation for You

Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan…

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri…

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto dalam perkara tindak pidana korupsi terkait…

Dua terdakwa dalam kasus narkotika seberat hampir setengah kilogram di Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya divonis…

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan Terdakwa Satriansyah Matnur dalam…







