Kepala UPTD BLKI Balikpapan Dinyatakan Bersalah – Berita Terbaru

Terdakwa Suryaningsih telah divonis bersalah dalam perkara korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, namun terbukti bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan Subsidiar. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 Juta kepada Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 Miliar.

Majelis Hakim juga menetapkan ketentuan terkait pembayaran uang pengganti, dimana jika terpidana tidak melakukan pembayaran dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Terdakwa juga harus tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Suryaningsih selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 Juta berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Terkait kasus ini, Terdakwa Suryaningsih dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan.

Source link