Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda. Mereka adalah Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, dan Nurhadi Jamaluddin. Sidang tuntutan dilanjutkan setelah ditunda dua kali karena JPU belum siap. Terdakwa Nurhadi dan M Noor Herryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda, sementara Nurhadi juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp6,7 miliar. Syamsul Rizal dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda, serta harus membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar. Idaman Ginting Suka dituntut 2 tahun penjara dan denda. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengar pledoi dari penasihat hukum para terdakwa. Para terdakwa diwakili oleh penasihat hukum masing-masing.
Tiga Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidiar: Langkah-langkah Hukum
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





