Tiga Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidiar: Langkah-langkah Hukum

Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda. Mereka adalah Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, dan Nurhadi Jamaluddin. Sidang tuntutan dilanjutkan setelah ditunda dua kali karena JPU belum siap. Terdakwa Nurhadi dan M Noor Herryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda, sementara Nurhadi juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp6,7 miliar. Syamsul Rizal dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda, serta harus membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar. Idaman Ginting Suka dituntut 2 tahun penjara dan denda. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengar pledoi dari penasihat hukum para terdakwa. Para terdakwa diwakili oleh penasihat hukum masing-masing.

Source link