Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda. Mereka adalah Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, dan Nurhadi Jamaluddin. Sidang tuntutan dilanjutkan setelah ditunda dua kali karena JPU belum siap. Terdakwa Nurhadi dan M Noor Herryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda, sementara Nurhadi juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp6,7 miliar. Syamsul Rizal dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda, serta harus membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar. Idaman Ginting Suka dituntut 2 tahun penjara dan denda. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengar pledoi dari penasihat hukum para terdakwa. Para terdakwa diwakili oleh penasihat hukum masing-masing.
Tiga Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidiar: Langkah-langkah Hukum
Read Also
Recommendation for You

Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan…

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri…

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto dalam perkara tindak pidana korupsi terkait…

Dua terdakwa dalam kasus narkotika seberat hampir setengah kilogram di Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya divonis…

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan Terdakwa Satriansyah Matnur dalam…







