Mantan Sekretaris KPU Balikpapan: Kasus Korupsi dan Tuntutan

Pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, Terdakwa Syabrani, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Syabrani didakwa melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak wajar selama memegang jabatan sebagai Sekretaris KPU. Penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi dan penyampaian laporan pertanggungjawaban fiktif juga merupakan bagian dari dakwaan terhadapnya.

Tindakan yang dilaporkan melanggar berbagai undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian keuangan negara sebesar Rp2.279.277.087,- diakibatkan oleh tindakan korupsi yang dituduhkan kepada Syabrani berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 Oktober 2025 dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris KPU Balikpapan.

Source link