Babak Baru Korupsi di Perusda Pertambangan BKS Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan Tersangka A sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020. Tersangka A, yang merupakan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA), ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Kamis, 25 September 2025. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, penetapan tersangka ini didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dari pengembangan penyidikan dan persidangan perkara terkait. Perkara ini melibatkan beberapa terdakwa, antara lain Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS tahun 2016-2020, Kuasa Direktur CV Al Ghozan, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, dan Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik memiliki cukup alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Tersangka A dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari sebagai langkah preventif. Tersangka A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dan terbukti telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888,-. Selain itu, peran Tersangka A dalam membuat Perjanjian Jual Beli Batubara tanpa persetujuan yang diperlukan juga membuatnya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sejumlah kerugian negara akibat perbuatan Tersangka A dan rekan-rekannya ini telah dihitung atas dasar hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kaltim.

Tersangka A juga dianggap memperkaya diri dengan menggunakan dana investasi secara tidak sah. Keterlibatannya dalam membuat perjanjian kerja sama yang tidak sesuai ketentuan dan prosedur menciptakan kerugian bagi Perusda Pertambangan BKS dan PT RPB. Dampak dari perbuatan hukum Tersangka A dan rekan-rekannya tercatat dalam proses persidangan demi menegakkan keadilan. Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola perusahaan yang baik guna mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.

Source link