Tuntutan Hukuman 7 Tahun Bagi Petinggi Kampung Abit Terkait Korupsi ADK

Sidang perkara korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) yang melibatkan Terdakwa Basri Bin Badarong terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang diketuai Agung Prasetyo SH MH, didampingi Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH, membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto SH MH. JPU menuntut agar Terdakwa Basri dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta agar Terdakwa Basri dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Selain itu, JPU juga menuntut agar Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp914.719.450,00. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Terdakwa Basri didakwa telah melakukan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa pada Kamis (11/9/2025). Upaya penegakan hukum terus dilakukan dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Source link

Exit mobile version