Pada Rabu (27/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam Perkara 522/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan Terdakwa Hermawan alias Wawan Bin Edi Sumardi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut agar Terdakwa Hermawan dinyatakan bersalah karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, disertai dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara. Barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu dan uang tunai juga diminta untuk dirampas. Kasus ini dimulai saat Terdakwa Hermawan ditangkap dengan barang bukti di Jalan Sejati, Samarinda pada Rabu (7/5/2025). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH.
Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Terlibat Jual Beli Narkoba

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…
Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…