Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Terlibat Jual Beli Narkoba

Pada Rabu (27/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam Perkara 522/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan Terdakwa Hermawan alias Wawan Bin Edi Sumardi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut agar Terdakwa Hermawan dinyatakan bersalah karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, disertai dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara. Barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu dan uang tunai juga diminta untuk dirampas. Kasus ini dimulai saat Terdakwa Hermawan ditangkap dengan barang bukti di Jalan Sejati, Samarinda pada Rabu (7/5/2025). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH.

Source link

Exit mobile version