Tersangka Korupsi Rp182 Milyar Ditahan Kejati Kepri

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 3 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di BP Karimun. Ketiga tersangka yaitu CA, YI, dan DA dititipkan di Rutan Tanjungpinang, namun CA tidak ditahan karena sedang sakit. Penetapan ini terkait perkara pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun periode 2016-2019. Para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa data yang valid dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182 Milyar. Penyidik menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Subsidiar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajati Kepri menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara di wilayah Kepulauan Riau.

Source link

Exit mobile version