Kejaksaan Agung Setujui Permohonan RJ Perkara Pengancaman

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan sejumlah perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Dalam Siaran Pers yang diterima HUKUMKriminal.Net, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin sebuah ekspose virtual untuk menyetujui penyelesaian 9 permohonan perkara berdasarkan mekanisme RJ. Salah satunya adalah kasus Tersangka Risno Pirwandi alias Suang Bin Sukuria, yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene beserta tim menginisiasikan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme RJ setelah tersangka dan korban mencapai kesepakatan perdamaian pada 12 Agustus 2025. Selanjutnya, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan Kejaksaan Negeri Majene dan disetujui oleh JAM Pidum pada 25 Agustus 2025.

Selain kasus tersebut, JAM Pidum juga menyetujui penyelesaian 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Para tersangka dalam kasus-kasus tersebut telah meminta maaf, belum pernah dihukum sebelumnya, pertama kali melakukan tindak pidana, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan musyawarah untuk mufakat antara tersangka dan korban.

Kesepakatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan sejumlah alasan, termasuk proses perdamaian yang telah dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan, serta pertimbangan sosiologis. Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai wujud kepastian hukum.

Source link

Exit mobile version