Laporan Perselingkuhan Istri Tidak Diproses: Priadi Dilaporkan Penipuan

Terdakwa Priadi Girsang mengungkapkan laporan perselingkuhan yang dilakukan istrinya tak diproses pihak Kepolisian dalam sidang pembacaan Pledoi. Sebaliknya, Priadi justru dilaporkan melakukan penipuan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara nomor 449/Pid.B/2025/PN Smr di ruang sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Samarinda. Priadi, dengan tangan gemetar, membacakan nota pembelaan sendiri di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama SH MH. Jaksa Menuntut Umum menuding Priadi menipu rekannya Hermas Sitepu hingga Rp500 juta dalam kasus jual beli BBM Solar, dengan tuntutan 3 tahun penjara. Namun, di balik kasus tersebut, terungkap kisah perselingkuhan istrinya dengan Hermas Sitepu yang menghancurkan rumah tangga Priadi. Priadi menegaskan bahwa pinjaman yang diterima dari Hermas merupakan kesepakatan bisnis tanpa jaminan di Bank Mandiri Cabang Big Mall Samarinda.

Priadi juga mengungkap aset bersama yang dimiliki dengan Hermas dan mengaku mengetahui perselingkuhan istrinya setelah melihat rekaman CCTV di rumahnya. Meski sempat berusaha memediasi dengan bantuan seorang sahabat Polisi, Priadi akhirnya melaporkan dugaan perzinaan istrinya ke Polres Samarinda pada tahun 2023. Namun, laporan tersebut tidak diproses dan malah Priadi yang dilaporkan dengan tuduhan penipuan. Penasihat Hukum Priadi membela bahwa kasus tersebut hanya persoalan utang piutang dan bukan penipuan. Dalam sidang selanjutnya, mereka berharap agar Priadi tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Kisah ini menjadi perhatian banyak orang karena mengungkap tabir rumit persahabatan, kepercayaan, bisnis, dan rumah tangga yang runtuh secara bersamaan. Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa, sementara Priadi berharap ada keadilan yang berpihak padanya.

Source link

Exit mobile version