Pada hari Senin (11/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Terdakwa Robbinathara Kawidhi M. Hal ini terkait dengan kasus pembobolan uang nasabah sebesar Rp 17 Milyar ketika Terdakwa menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang. Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eryusman.
Menurut putusan PN Jakpus, Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan diharuskan membayar denda sebesar Rp500 Juta serta Uang Pengganti sejumlah Rp17.242.000.000,00 kepada Kas Negara. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa jika Terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut penjara selama 10 tahun kepada Terdakwa. Robbinathara didakwa secara sah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan Deposito pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang. Dalam sidang, diungkapkan bahwa Robbi menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan meminjamkan kepada orang lain.
Seluruh proses persidangan dan putusan tersebut merupakan bagian dari Program One Day Publish Mahkamah Agung, yang bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi publik secara tepat waktu. Dengan demikian, keputusan hukum yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Robbinathara Kawidhi M menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam memberikan akses informasi yang lebih transparan kepada masyarakat.