IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh beberapa bank kepada perusahaan tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk menguatkan bukti dalam perkara ini. Pada hari ini, 5 saksi telah diperiksa, termasuk mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten. Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan saksi-saksi yang diperiksa termasuk juga Presiden Direktur PT Sari Warna Asli dan beberapa perwakilan bank terkait. Perkara ini telah menyeret sejumlah tersangka, termasuk IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut BPD Jabar: Kasus Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…
Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…