Terungkap: Lima Terdakwa Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kamis (12/8/2025) sore, kelima terdakwa dalam perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim. Para terdakwa, Suleman, Gabriel Wadhi, Syamsir, Sulaiman, dan Zulkifli dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang mereka lakukan, yaitu percobaan atau permufakatan jahat terkait penjualan Narkotika Golongan I. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim yang menegaskan hukuman penjara seumur hidup bagi kelima terdakwa.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan pada tanggal 15 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan fakta-fakta hukum yang disajikan. Persidangan mengungkapkan bahwa para terdakwa terlibat dalam tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Narkotika dan memiliki konsekuensi hukuman berat sesuai pasal yang berlaku. Menghadapi putusan tersebut, para terdakwa dan tim hukumnya masih dalam proses pertimbangan.

Kasus dimulai pada bulan Januari 2025 ketika para terdakwa terlibat dalam upaya penjualan sabu yang melibatkan transaksi kapal antar-provinsi. Aksi ini akhirnya ditangkap oleh tim gabungan BNN RI dan BNNP Kaltim di perairan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur. Selama penangkapan, sejumlah barang bukti ditemukan bersama para terdakwa. Perjalanan hukum perkara ini terus berlanjut, memberikan pelajaran bagi masyarakat akan konsekuensi dari tindakan ilegal yang dilakukan.

Source link

Exit mobile version