Penangkapan Terduga Pengedar Narkotika oleh Polsek Samarinda Kota

Peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) di Kota Samarinda, masih kerap terjadi meski jajaran Kepolisian Polresta Samarinda tidak henti-hentinya melakukan upaya pemberantasan. Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota baru-baru ini berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap 1 orang inisial RAM (22) di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan menemukan 2 orang laki-laki yang mencurigakan, salah satunya tertangkap membawa Sabu-Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut.

Sesampainya di Polsek Samarinda Kota, dilakukan interogasi singkat dan ditemukan 10 bungkus kecil plastik klip Sabu dengan berat total 3,03 gram dalam bungkus rokok Esse yang disita. Pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Samarinda Kota dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda.

Source link

Exit mobile version