Sindikat Narkotika: Tuntutan Hukuman 16 Tahun Penjara

Enam terdakwa mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1Kg di Pengadilan Negeri Samarinda. Tuntutan tersebut disampaikan pada Selasa (5/8/2025) sore di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH. JPU menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 Milyar. Keenam terdakwa, antara lain Roni Irawan, Wijianto, Muhammad Abduh, Andi Amiruddin, Sayful Tamrin, dan Wahyudi, dituduh melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap setelah terlibat dalam transaksi narkotika yang dilakukan melalui jaringan yang luas. Pembacaan pledoi atau pembelaan tertulis akan dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2025, setelah tuntutan JPU disampaikan. Dakwaan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, sejumlah barang bukti juga ditemukan selama proses penangkapan terhadap para terdakwa, memperkuat kasus yang disampaikan JPU. Terlepas dari tuntutan tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda siap untuk memberikan pembelaan tertulis atas kasus yang menimpa keenam terdakwa tersebut.

Source link

Exit mobile version