Skandal Illegal Mining di Kawasan IKN: Sorotan PWYP Indonesia

Kegagalan Sistem Pengawasan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang memungkinkan Operasi Penambangan Batubara Ilegal (Illegal Mining) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto berlangsung selama hampir satu dekade sejak 2016, disorot oleh Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. Dalam keterangan tertulisnya, PWYP Indonesia mengungkap bahwa pengungkapan oleh Bareskrim Polri menunjukkan celah besar dalam tata kelola minerba, yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp5,7 Trilyun. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kegagalan pengawasan sektor pertambangan Minerba dan mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan guna mencegah praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan sumber daya negara.

Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman, menyatakan bahwa penambangan ilegal ini terungkap melalui operasi Bareskrim Polri yang mengungkap peredaran Batubara ilegal melalui dokumen palsu. Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kalimantan Timur (Kaltim) ketika berhadapan dengan korporasi industri tambang yang melanggar hukum. PWYP Indonesia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pertambangan Minerba, termasuk melakukan deteksi dini, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di daerah lain.

Azil, dari PWYP Indonesia, juga menyoroti dampak negatif dari penambangan ilegal di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mempercepat degradasi lingkungan. Evaluasi mendalam terhadap implementasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penambangan Liar yang dibentuk Otorita IKN juga diperlukan untuk menghasilkan outcome konkret dalam upaya pencegahan penambangan ilegal. PWYP Indonesia, sebagai koalisi masyarakat sipil, terus mendorong perbaikan tata kelola Sektor Energi dan Sumber Daya Alam (SDA) demi tercapainya keadilan sosial-ekologis.

Source link

Exit mobile version