Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka didakwa atas kasus Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45. Pada sidang terbaru, Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dimohonkan, mengacu pada Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat Hukum juga menyoroti kesalahan orang lain yang berkontribusi pada perbuatan terdakwa, serta ketentuan pembayaran Uang Pengganti yang harus dipenuhi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 31 Juli 2025.
PH Terdakwa Berbeda Pendapat dengan Tuntutan JPU: Analisis Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…
Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…