PH Terdakwa Berbeda Pendapat dengan Tuntutan JPU: Analisis Hukum Kriminal

Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka didakwa atas kasus Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45. Pada sidang terbaru, Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dimohonkan, mengacu pada Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat Hukum juga menyoroti kesalahan orang lain yang berkontribusi pada perbuatan terdakwa, serta ketentuan pembayaran Uang Pengganti yang harus dipenuhi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 31 Juli 2025.

Source link

Exit mobile version