Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 dari 9 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Satu tersangka lagi, dengan inisial MRC, belum ditahan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menemukan cukup bukti pada Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut Siaran Pers yang diterima dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, 9 tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kesembilan tersangka tersebut antara lain AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Mereka memiliki peran berbeda dalam melakukan penyimpangan yang dianggap melanggar hukum dalam tata kelola minyak, yang berujung pada kerugian negara dan perekonomian negara. Pemerintah juga menyampaikan bahwa total kerugian akibat tindakan korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun.

Para tersangka tersebut diduga melanggar beberapa Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak Kamis, 10 Juli 2025. Proses penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga telah menetapkan 9 tersangka lain dalam perkara ini.

Perbuatan mereka yang diduga merugikan negara dan melanggar hukum mencakup berbagai aspek, seperti penjualan di bawah harga dasar, perencanaan dan pengadaan yang tidak sesuai, serta proses penunjukan kerja sama yang tidak transparan. Proses hukum terhadap para tersangka ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Kejaksaan Agung bertekad untuk memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga integritas negara dan perekonomian.

Source link

Exit mobile version