Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan juga di antara para elite politik. Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), mengkritik MK karena seharusnya hanya memutuskan apakah sebuah pasal bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan membuat norma baru terhadap undang-undang. Dia menanggapi usulan NasDem agar DPR berkonsultasi dengan MK dengan menyatakan bahwa MK seharusnya hanya memberikan putusan negative legislature. Dalam putusannya, MK menciptakan ketentuan hukum baru terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia dengan menentukan bahwa pelaksanaan pemilu harus berbeda dengan rentang waktu dua atau dua setengah tahun dari pemilu nasional. PAN sendiri belum dapat mengambil sikap terkait putusan nomor 135 karena perlu mempelajari lebih rinci implikasi dan konsekuensi dari putusan tersebut. Mereka juga sedang mempertimbangkan langkah yang perlu diambil oleh DPR dan pemerintah terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal sesuai dengan putusan MK.
Soroti Putusan MK: Dampak Eddy Soeparno pada Ketentuan Hukum Baru

Read Also
Recommendation for You

Polisi telah memeriksa seorang pria dengan gangguan jiwa berinisial MAJ, yang membuat seorang wanita panik…

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan dari pemerintah terkait pengaturan saksi yang dapat dicegah untuk…

Berita terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan prakiraan cuaca untuk hari ini,…

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengungkapkan bahwa Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani adalah sosok yang…