Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan juga di antara para elite politik. Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), mengkritik MK karena seharusnya hanya memutuskan apakah sebuah pasal bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan membuat norma baru terhadap undang-undang. Dia menanggapi usulan NasDem agar DPR berkonsultasi dengan MK dengan menyatakan bahwa MK seharusnya hanya memberikan putusan negative legislature. Dalam putusannya, MK menciptakan ketentuan hukum baru terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia dengan menentukan bahwa pelaksanaan pemilu harus berbeda dengan rentang waktu dua atau dua setengah tahun dari pemilu nasional. PAN sendiri belum dapat mengambil sikap terkait putusan nomor 135 karena perlu mempelajari lebih rinci implikasi dan konsekuensi dari putusan tersebut. Mereka juga sedang mempertimbangkan langkah yang perlu diambil oleh DPR dan pemerintah terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal sesuai dengan putusan MK.
Soroti Putusan MK: Dampak Eddy Soeparno pada Ketentuan Hukum Baru
Read Also
Recommendation for You

Dinamika politik menuju Pilpres 2029 semakin memanas meskipun masih lama. Ada kemungkinan Gibran Rakabuming Raka…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi tudingan terhadap Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep, yang disebut sebagai “bocil…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi langkah politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang membuka peluang mengusung…

Menurut Prof. Dr. Risma Niswaty, seorang pakar kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar, wacana Pilkada…

Hijrahnya Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse Mappasessu, ke PSI menuai berbagai pertanyaan dari publik….







