Wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun. Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima menilai putusan MK atas uji materi akan membawa implikasi ketatanegaraan yang kompleks. Perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru dalam sistem demokrasi Indonesia. Perpanjangan masa jabatan DPRD bukan perkara mudah dan perlu didiskusikan antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk mengantisipasi konsekuensi putusan MK. Kondisi ini mengindikasikan urgensi membahas RUU Pemilu secara menyeluruh dengan melibatkan panitia khusus lintas komisi. Pembahasan RUU tidak hanya melalui panja, melainkan juga melalui pansus untuk menyesuaikan desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional.
Perpanjangan Masa Jabatan DPRD: Tantangan dan Solusi

Read Also
Recommendation for You

Ketua DPW Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan, Asri Tadda, berpartisipasi dalam Rapimnas I Gerakan Rakyat…

Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, mempertanyakan dua isu hangat yang sedang dibahas saat…

Kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pondok Pesantren Nurul Azhar di Pekanbaru, Riau bertujuan…

PSI telah mengumumkan hasil sementara pemilihan Ketua Umumnya untuk periode 2025-2030 melalui sistem e-voting. Pemilihan…

Presiden Donald Trump telah mengeluarkan ancaman untuk memberlakukan tarif hingga 30% terhadap produk dari Uni…