Optimalisasi PAD dan Penyelesaian Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran agar dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024 memiliki opini Wajar Dengan Pengecualian. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyampaikan beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Salah satu poin yang ditekankan adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam melakukan pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai juga dianggap penting untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar. Termasuk di dalamnya adalah review atas kelebihan belanja pegawai dengan melakukan audit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester dan pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan.

Pemkab juga diminta segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan. DPRD Pangandaran juga menegaskan pentingnya menuntaskan utang belanja daerah yang menumpuk, serta mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai langkah menuju tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link