Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran sedang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 diharapkan dapat segera terbayarkan dengan pembayaran per semester. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya pembayaran utang DBH dalam pengelolaan keuangan daerah. Prioritas pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa dan utang kepada pegawai yang belum dibayar. Dengan pembayaran DBH yang teratur, diharapkan desa-desa dapat langsung menjalankan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga sangat penting untuk ditekankan.
DPRD Pangandaran Dorong Pelunasan Utang Dana Desa
Read Also
Recommendation for You

Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999….

Penyampaian oleh Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Ida Nurlaela Wiradinata dalam upayanya untuk meningkatkan…

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) baru-baru ini menggelar Musyawarah Daerah (Musda) dengan…









