Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami kesulitan dalam mencapai target penerimaan pada tahun anggaran 2024. Realisasi penerimaan hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp977,176 juta dari Rp2,794 miliar. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi sektor parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan sepenuhnya.
Faktor utama yang menyebabkan ketidakmampuan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan sektor parkir. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran menyoroti potensi sektor parkir, khususnya selama liburan panjang seperti Idulfitri, yang masih belum dimanfaatkan sepenuhnya.
Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Skema bagi hasil 60:40 dinilai mengakibatkan pengurangan pemasukan daerah secara keseluruhan.
Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah strategis perlu dilakukan, termasuk audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan kualitas SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Kesuksesan dalam upaya perbaikan ini diharapkan akan membawa Kabupaten Pangandaran menuju masa depan yang lebih baik.