Penutupan aktivitas tambang di wilayah Padalarang dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menimbulkan dampak besar bagi ribuan pekerja lokal. Industri rumahan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pengolahan batu kapur menjadi terancam karena keterbatasan pasokan bahan baku. Hal ini membahayakan mata pencaharian ratusan pekerja yang bergantung pada usaha tersebut, yang sudah berlangsung turun temurun di Desa Citatah, Desa Gunung Masigit, Desa Ciburuy, dan Desa Padalarang.
Pelaku usaha pengolahan batu kapur dari Kampung Cibogo, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Radi Rochyadi, menjelaskan bahwa setelah tambang galian ditutup, banyak pabrik kecil skala rumahan dan UMKM yang harus berhenti beroperasi karena tidak memiliki bahan baku. Penemuan 176 titik tambang ilegal di Jawa Barat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi menjadi latar belakang penutupan ini, yang menyebabkan distribusi batu kapur terhenti dan mempengaruhi industri pengolahan di wilayah Cipatat dan Padalarang.
Produk olahan batu kapur yang banyak digunakan dalam industri pakan ternak, kosmetik, pertanian, dan lainnya menjadi terancam karena keterbatasan pasokan bahan baku. Hal ini berdampak pada 42 perusahaan besar dan UMKM yang menyerap ribuan tenaga kerja di daerah tersebut. Pemilik industri batu kapur, Iyan Sopian, juga merasakan dampaknya dengan terpaksa harus memberhentikan karyawannya karena tidak ada bahan baku yang tersedia.
Gubernur Jawa Barat diharapkan untuk memberikan kebijakan yang memungkinkan pembukaan kembali aktivitas tambang guna menghindari kehilangan sumber penghasilan bagi masyarakat setempat. Kondisi sulit ini memaksa banyak pekerja dengan latar belakang pendidikan rendah untuk mencari pekerjaan baru atau mengalihkan keahlian mereka ke sektor lain, mengingat sulitnya situasi ekonomi akibat penutupan tambang.