Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 disambut baik oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Nurhidayatullah B. Cottong, seorang kader PKN, menganggap langkah ini sebagai kesempatan untuk memperkuat konsolidasi kader dan mengembalikan idealisme politik yang telah terkikis oleh sistem pemilu serentak yang padat dan transaksional. Menurutnya, keputusan ini memberikan kesempatan kepada partai politik untuk bekerja secara lebih terstruktur, menyusun kekuatan di daerah secara sistematis tanpa harus dikejar waktu dan beban pemilu nasional yang menuntut secara logistik maupun emosi.
Ia juga menyoroti bahwa sistem pemilu serentak sering kali membuat partai politik menjadi pragmatis, karena harus menyiapkan banyak kandidat untuk lima kotak suara dalam waktu yang singkat. Dengan adanya jeda dua tahun antara pemilu nasional dan pilkada, partai politik dapat fokus memperkuat ideologi mereka serta merumuskan strategi pemenangan di tingkat daerah dengan lebih matang. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam memperkuat peran partai sebagai alat pendidikan politik, bukan hanya sebagai kendaraan elektoral musiman.
Meskipun Cottong mengakui bahwa masih ada tantangan dalam hal pendanaan, ia yakin bahwa biaya dua kali pemilu dapat dikelola dengan lebih efisien melalui manajemen keuangan yang baik dan penggalangan dana publik yang lebih transparan. Bagi PKN, keputusan MK ini membawa harapan dalam memulihkan politik yang lebih sehat dan membangun fondasi yang kuat bagi partai politik dalam menghadapi tantangan masa depan.