9 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina memasuki tahap baru di Kejaksaan Negeri Pusat. Tersangka RS dan 8 tersangka lainnya saat ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diadili. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina. RS, selaku Direktur PT Pertamina Patra Niaga, diduga terlibat dalam pengondisian data Material Balance yang mengakibatkan biaya yang dibutuhkan lebih besar dari biaya sebenarnya. Selain itu, tersangka lainnya, seperti EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF juga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sama. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran yang merugikan Pertamina. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga telah menyerahkan barang bukti dan akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Seluruh tersangka saat ini ditahan atas perintah kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link